PANGKALPINANG, sabdatara.com — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Bangka Belitung menggandeng Pemerintah Kota Pangkalpinang untuk memperkuat pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan penyelundupan manusia melalui program kelurahan binaan imigrasi serta peningkatan pengawasan terhadap warga negara asing (WNA).
Langkah tersebut dibahas dalam kegiatan Pembahasan dan Penyempurnaan Rencana Kerja Sama antara Kanwil Ditjen Imigrasi Babel dan Pemkot Pangkalpinang yang berlangsung di Ruang Smart Room Center (SRC), Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Rabu (28/10/2026).
Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Babel, Junita Sitorus, mengatakan kerja sama tersebut mencakup bidang pelayanan dan penegakan hukum keimigrasian, termasuk upaya pencegahan TPPO dan penyelundupan manusia.
“Imigrasi saat ini berfokus pada upaya pencegahan TPPO dan penyelundupan manusia, yang merupakan bagian dari program aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan,” kata Junita.
Salah satu langkah strategis yang disiapkan ialah pembentukan desa atau kelurahan binaan imigrasi. Khusus di Pangkalpinang, program tersebut akan dilaksanakan di tingkat kelurahan, menyesuaikan dengan struktur pemerintahan daerah yang tidak memiliki pemerintahan desa.
Melalui Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa), masyarakat akan mendapatkan edukasi mengenai bahaya TPPO, termasuk berbagai modus perekrutan yang dapat menjerat calon pekerja migran maupun warga yang hendak bepergian ke luar negeri.
Edukasi tersebut juga menyasar kelompok rentan, termasuk perempuan yang berpotensi menjadi korban penipuan berkedok hubungan asmara atau love scamming yang dapat berujung pada eksploitasi maupun tindak kejahatan lainnya.
Selain melalui edukasi masyarakat, upaya pencegahan juga dilakukan sejak proses pengajuan paspor. Petugas imigrasi akan menggali informasi terkait tujuan perjalanan, pihak yang membiayai keberangkatan, hingga pihak yang akan menjemput pemohon di negara tujuan.
“Deteksi dini pencegahan TPPO dilakukan oleh petugas saat sesi wawancara permohonan paspor, dengan menanyakan secara detail mengenai tujuan, pihak yang membiayai, serta pihak yang akan menjemput di negara tujuan,” jelas Junita.
Di sisi lain, kerja sama tersebut juga mencakup penguatan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora). Upaya ini akan didukung pertukaran data dan informasi dengan perangkat daerah terkait guna meningkatkan efektivitas pengawasan keimigrasian.
Dalam bidang pelayanan, kerja sama juga diarahkan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap layanan keimigrasian, termasuk pelayanan paspor melalui mekanisme jemput bola dengan memanfaatkan Mal Pelayanan Publik Pangkalpinang.
Junita mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang menjanjikan gaji tinggi secara tidak wajar. Masyarakat diminta memastikan legalitas perusahaan, kejelasan pekerjaan, serta prosedur keberangkatan sebelum menerima tawaran tersebut.
Menurutnya, kewaspadaan dan pemahaman masyarakat terhadap prosedur resmi menjadi bagian penting dalam mencegah terjadinya TPPO dan penyelundupan manusia.
Sementara itu, draf Nota Kesepahaman dan rencana kerja sama antara Kanwil Ditjen Imigrasi Babel dan Pemkot Pangkalpinang telah disepakati kedua pihak tanpa perbedaan substansi.
Kerja sama tersebut direncanakan berlaku selama lima tahun dan akan ditindaklanjuti dengan penandatanganan resmi oleh Wali Kota Pangkalpinang bersama Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Babel. (St)
