BANGKA TENGAH, sabdatara.com — Dugaan pemanfaatan kawasan Hutan Lindung (HL) Pantai untuk perkebunan kelapa sawit mencuat di Desa Belilik, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah. Di lokasi yang dilaporkan warga tersebut, tim investigasi media menemukan hamparan tanaman sawit dengan kondisi pertumbuhan yang beragam, mulai dari tanaman yang baru ditanam hingga pohon yang telah memasuki masa panen.
Temuan itu diperoleh setelah tim menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan pembukaan dan penguasaan lahan di kawasan hutan lindung yang luasnya diperkirakan mencapai puluhan hektare.
Berdasarkan pantauan langsung di lapangan pada Selasa (27/10/2026), area perkebunan terlihat cukup luas dan memiliki akses jalan yang telah dipadatkan menggunakan material tanah puru. Kondisi tersebut menunjukkan adanya pembangunan akses menuju lokasi perkebunan, meski skala kegiatan, pihak yang bertanggung jawab, serta status perizinannya masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan pihak berwenang.
Tim investigasi juga mencatat titik koordinat lokasi menggunakan perangkat Global, Titik tersebut diduga berada di kawasan Hutan Lindung Pantai. Namun, kepastian status dan batas kawasan perlu diverifikasi menggunakan peta resmi kehutanan serta data dari instansi yang berwenang.
Selain perkebunan sawit, tim menemukan area yang diduga merupakan kawasan mangrove atau hutan bakau yang telah dibersihkan dan dimanfaatkan sebagai lahan perkebunan.
Temuan ini menimbulkan kekhawatiran terhadap kelestarian ekosistem pesisir apabila pembukaan lahan tersebut terbukti dilakukan di kawasan yang dilindungi tanpa izin sesuai ketentuan.
Saat berada di lokasi, tim memperoleh keterangan dari warga sekitar yang menyebut perkebunan tersebut berada di kawasan hutan lindung dan diduga dimiliki seseorang bernama Atet.
“Kebun itu punya Pak Atet, rumahnya di Padang Baru, Pak,” ujar warga tersebut kepada tim media.
Keterangan warga itu masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Hingga berita ini disusun, informasi mengenai kepemilikan lahan, legalitas penguasaan kawasan, serta pihak yang melakukan pembukaan lahan belum dapat dipastikan secara independen.
Atas temuan tersebut, tim investigasi meminta instansi terkait menindaklanjuti dugaan aktivitas perkebunan di kawasan Hutan Lindung Pantai Belilik. Pihak yang diharapkan melakukan pemeriksaan antara lain Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), serta instansi pemerintah yang membidangi kehutanan dan lingkungan hidup.
Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan status kawasan, menelusuri riwayat penguasaan lahan, memeriksa legalitas kegiatan perkebunan, serta mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran.
Dari sisi lingkungan, keberadaan perkebunan di kawasan yang diduga merupakan hutan lindung, terlebih jika disertai pembukaan vegetasi mangrove, perlu mendapat perhatian serius. Ekosistem mangrove memiliki peran penting dalam menjaga kawasan pesisir, mengurangi dampak gelombang, menjadi habitat berbagai biota, serta membantu menekan risiko abrasi.
Apabila pembukaan lahan terbukti melanggar ketentuan, dampaknya tidak hanya berkaitan dengan status penguasaan kawasan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang memerlukan pemulihan.
Secara hukum, kegiatan di kawasan hutan harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah, mengatur perlindungan kawasan hutan serta larangan terhadap sejumlah aktivitas yang dilakukan secara tidak sah.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan mengatur larangan dan sanksi terhadap perbuatan tertentu yang berkaitan dengan perusakan hutan, termasuk kegiatan perkebunan tanpa hak atau izin yang dipersyaratkan.
Penerapan sanksi terhadap pihak yang diduga terlibat harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, status kawasan, ketentuan hukum yang relevan, serta alat bukti yang sah.
Karena itu, verifikasi lapangan dan penelusuran dokumen resmi dinilai penting agar dugaan pemanfaatan Hutan Lindung Pantai di Desa Belilik dapat ditangani secara transparan dan sesuai hukum. (Tim)
