PANGKALPINANG, sabdatara.com — Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Pangkalpinang memperkuat kapasitas lintas sektor dalam menangani kasus perempuan dan anak melalui pelatihan manajemen kasus yang diikuti 85 peserta dari berbagai unsur layanan perlindungan.
Pelatihan bertema “Pulih, Aman, dan Berdaya” tersebut berlangsung selama dua hari, Senin–Selasa (28–29 September 2026), di Bangka City Hotel, Pangkalpinang. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kemampuan para pihak dalam menangani kasus secara terpadu, mulai dari penerimaan laporan, pendampingan, hingga proses pemulihan korban.
Kepala DP3AKB Kota Pangkalpinang, Erwandy, mengatakan persoalan yang menyangkut perempuan dan anak membutuhkan penanganan bersama, sehingga tidak dapat dibebankan hanya kepada satu organisasi perangkat daerah (OPD).
Menurutnya, kolaborasi lintas sektor diperlukan untuk memastikan korban memiliki akses terhadap layanan pengaduan, perlindungan, pendampingan, hingga pemulihan sesuai kebutuhan.
“Permasalahan tentang anak dan perempuan di Kota Pangkalpinang ini menjadi atensi kita. Mereka harus memiliki orang yang dipercaya, tempat untuk mengadu, dan sarana untuk melindungi mereka,” kata Erwandy, Senin (28/9/2026).
Ia menjelaskan, manajemen kasus merupakan proses penanganan yang dilakukan secara sistematis, mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, hingga pengawasan. Pemahaman tersebut penting agar setiap laporan yang masuk tidak berhenti pada tahap pencatatan, tetapi ditindaklanjuti melalui langkah penanganan yang tepat.
“Jangan sampai hanya melaporkan, tapi tidak ada tindak lanjutnya. Kita elaborasi dengan tema kita, bagaimana memulihkan, mengamankan, dan memberdayakan anak maupun perempuan yang menghadapi kasus,” ujarnya.
Sebanyak 85 peserta dalam pelatihan ini berasal dari berbagai unsur yang terlibat dalam pelayanan dan perlindungan perempuan serta anak. Di antaranya perangkat daerah terkait, puskesmas se-Kota Pangkalpinang, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak, pekerja sosial, pendamping rehabilitasi sosial, guru bimbingan konseling (BK) SMP, kepala sekolah dasar, hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Erwandy menyebutkan, kegiatan tersebut merupakan salah satu program yang didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak Tahun Anggaran 2026.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa upaya perlindungan perempuan dan anak tidak cukup hanya mengandalkan program pemerintah. Keterlibatan organisasi masyarakat, LSM, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya juga dibutuhkan untuk memperkuat upaya pencegahan sekaligus memastikan persoalan yang muncul dapat ditangani secara optimal.
“Yang penting bagaimana permasalahan tentang anak dan perempuan bisa kita lakukan pencegahan dan bagaimana kita bisa menyelesaikan permasalahan,” tegasnya.
Untuk memperkuat pemahaman peserta, DP3AKB menghadirkan narasumber dari berbagai bidang, mulai dari pemerintah daerah, kepolisian, kejaksaan, akademisi, dokter spesialis kejiwaan, psikolog klinis, hingga pekerja sosial.
Melalui pelatihan ini, DP3AKB Kota Pangkalpinang berharap koordinasi antarlembaga semakin kuat dan sistem penanganan kasus dapat berjalan lebih terintegrasi. Dengan demikian, perempuan dan anak yang menghadapi kekerasan maupun persoalan lainnya tidak hanya mendapatkan layanan saat melapor, tetapi juga memperoleh perlindungan, pendampingan, serta dukungan yang berkelanjutan hingga proses pemulihan. (St)
