Pangkalpinang, sabdatara.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang melalui Unit Opsnal Tim Buser Naga berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian buah alpukat yang terjadi di wilayah Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang. Dalam pengungkapan tersebut, salah satu pelaku berhasil diamankan pada sabtu, (9/5/ 2026) Malam.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Senin, 27 April 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Batu Kadera RT 013/RW 003, Kelurahan Semabung Lama, Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Korban sekaligus pelapor, Ahmad Fajri Khumara, anggota Polri yang berdomisili di Kecamatan Gerunggang, melaporkan kejadian tersebut setelah menerima informasi dari warga bahwa kebun miliknya dimasuki sejumlah orang yang mengambil buah alpukat tanpa izin.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,2 juta dan melaporkannya ke Polresta Pangkalpinang untuk diproses secara hukum.
Dalam proses penyelidikan, pada Sabtu malam, 9 Mei 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, Tim Buser Naga memperoleh informasi bahwa salah satu pelaku berada di Polsek Gerunggang. Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan dua pria yang mengaku bernama SA alias Nasir (18) dan IM.
Dari hasil pemeriksaan, Nasir mengakui terlibat dalam aksi pencurian bersama beberapa rekannya. Ia menjelaskan bahwa pada Selasa dini hari, (28/4/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, dirinya bersama seorang rekannya berinisial SA (DPO) mendatangi lokasi menggunakan sepeda motor Honda Scoopy putih.
Saat tiba di lokasi, mereka melihat dua pelaku lain berinisial Pi (DPO) dan Fa (DPO) telah lebih dahulu memanjat pohon alpukat milik korban. Nasir kemudian ikut mengambil buah alpukat tersebut bersama para pelaku lainnya.
Setelah berhasil memanen buah alpukat secara ilegal, para pelaku membawa hasil curian ke kawasan Pasir Putih untuk dijual. Dari penjualan tersebut, mereka memperoleh uang sebesar Rp80 ribu yang kemudian dibagi rata.
Saat ini, pelaku yang telah diamankan di Polresta Pangkalpinang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara tiga pelaku lainnya yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) masih diburu pihak kepolisian.
Polresta Pangkalpinang menegaskan akan terus mengembangkan kasus tersebut dan mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar.
(*/ST)
