PANGKALPINANG, sabdatara.com – Polresta Pangkalpinang melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Opsnal Tim Buser Naga berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan spesialis instalasi kabel listrik tembaga yang terjadi di sejumlah wilayah Kota Pangkalpinang dan sekitarnya.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial AK (17), residivis tahun 2025, dan AL (15) di kawasan Taman Mandara, Kota Pangkalpinang, pada Minggu (10/5/2026).
Pengungkapan kasus bermula dari laporan korban bernama Sidiq Afriadi Pujantoro (24), warga Kelurahan Air Mawar, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, terkait tindak pencurian kabel instalasi listrik di rumah miliknya yang beralamat di Jalan Air Mawar I Gang Jagung RT 002 RW 001, Kelurahan Air Mawar, Kecamatan Bukit Intan.
Peristiwa tersebut diketahui pada Sabtu, 9 Mei 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, setelah korban menerima informasi melalui aplikasi WhatsApp bahwa kabel instalasi listrik di rumah miliknya telah diambil oleh orang tidak dikenal. Setelah mendatangi lokasi bersama orang tuanya, korban mendapati kabel instalasi listrik rumah tersebut telah hilang.
Berdasarkan keterangan korban, kejadian serupa sebelumnya juga pernah terjadi di lokasi yang sama. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp128 juta.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pelaku, AK mengakui telah melakukan aksi pencurian di rumah korban sebanyak dua kali bersama dua rekannya berinisial R dan A yang saat ini masih dalam status daftar pencarian orang (DPO).
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku merusak jendela rumah menggunakan obeng, kemudian masuk ke dalam rumah dan memotong kabel instalasi listrik menggunakan tang.
Selanjutnya, kabel tembaga hasil curian dibakar di kawasan Taman Mandara guna memisahkan tembaga sebelum dijual ke tempat penampungan barang rongsokan di wilayah Pangkalpinang.
Dari hasil penjualan tersebut, para pelaku memperoleh uang sebesar Rp1.300.000 yang kemudian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Hasil interogasi lanjutan mengungkap bahwa AK juga mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian di sembilan tempat kejadian perkara (TKP), di antaranya wilayah Tua Tunu, Pangkalan Baru, Jalan Koba, Pasir Putih, Namang, Selindung, Kace, serta pencurian tiga unit mesin robin di Desa Balunijuk.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
1 unit sepeda motor Yamaha Fizz R warna hitam;
1 karung berisi tembaga hasil pembakaran;
1 buah tang warna oranye; dan
1 buah obeng warna biru.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Pangkalpinang guna proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Sementara itu, dua terduga pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.
(*/ST)
