Pangkalpinang, sabdatara,com – Dugaan penggunaan handphone oleh narapidana kembali mencuat di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Pangkalpinang.
Informasi yang dihimpun redaksi, bahwa narapidana berinisial PRT, yang menempati Blok Hunian Tengku Umar (TU), diduga rutin melakukan panggilan video call (VC) kepada seorang wanita berinisial LRS, melalui video berdurasi sekitar satu menit yang memperlihatkan PRT melakukan panggilan tersebut siang dan malam secara rutin.
Dalam video tersebut, perilaku napi disebut-sebut seakan hidup layaknya “sultan lapas,” menimbulkan pertanyaan serius terkait pengawasan di dalam lembaga pemasyarakatan.
Upaya melakukan konfirmasi kepada pihak Lapas, termasuk meminta klarifikasi terkait kebenaran dugaan, kronologi kejadian, serta langkah penindakan yang akan diambil pada Rabu (1/4/2026). Namun, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Lapas Novriadi belum memberikan tanggapan.
Kejadian ini menimbulkan keprihatinan publik terkait pengawasan narapidana di lapas narkotika. Penggunaan handphone di dalam lapas merupakan pelanggaran aturan internal, sekaligus membuka celah bagi praktik ilegal dan komunikasi tidak sah dari dalam penjara.
Kasus ini menunjukkan potensi lemahnya pengawasan terhadap narapidana di Lapas Narkotika Kelas II A. Publik menaruh perhatian serius terhadap integritas pengelolaan lapas, terutama dalam memastikan keamanan dan disiplin internal.
Sikap bungkam pihak Lapas menambah kecurigaan publik. Tidak adanya respons resmi dari Kepala Lapas bisa menimbulkan persepsi bahwa peraturan di lapas tidak ditegakkan secara konsisten.
Masyarakat kini menanti klarifikasi resmi, termasuk tindakan tegas yang akan diambil untuk menegakkan aturan dan mencegah terulangnya kejadian serupa. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem pemasyarakatan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan dan disiplin di lembaga pemasyarakatan harus dijalankan secara ketat, tidak hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas dan potensi kegiatan kriminal yang merugikan masyarakat luas.
(Red/Angga)
