Sabdatara.com, Pangkalpinang – Menyikapi situasi dan dinamika nasional yang berkembang, Ketua Umum Organisasi Masyarakat Barisan Muda Patriot Bangka Belitung (BMPBB) menggelar rapat koordinasi bersama jajaran pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Senin malam (27/1/2026), di Markas Besar BMPBB, Pangkalpinang.
Dalam rapat tersebut, BMPBB mengeluarkan pernyataan resmi terkait polemik posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berada langsung di bawah Presiden.
Menurut BMPBB, struktur tersebut merupakan bentuk penguatan sistem keamanan nasional yang demokratis serta sejalan dengan kebutuhan bangsa saat ini.
Ketua Umum BMPBB, Bung Deki, menyampaikan bahwa keputusan mempertahankan Polri di bawah Presiden dinilai sebagai opsi paling ideal guna menjaga fleksibilitas dan kecepatan institusi dalam merespons tantangan keamanan nasional.
“Keputusan mempertahankan Polri langsung di bawah Presiden dianggap paling ideal untuk menjaga fleksibilitas dan kecepatan institusi dalam merespons kebutuhan keamanan nasional tanpa terhambat birokrasi kementerian,” ungkap Bung Deki.
BMPBB juga menanggapi polemik Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 terkait penugasan anggota Polri aktif pada jabatan sipil yang dinilai berpotensi menimbulkan kekhawatiran dwifungsi. Meski demikian, organisasi ini menegaskan bahwa konsensus utama tetap menempatkan Polri secara struktural di bawah Presiden.
Hingga saat ini, pemerintah bersama Komisi III DPR RI tetap berpegang pada kesepakatan bahwa Polri berada langsung di bawah Presiden sebagai bentuk penguatan sistem keamanan nasional yang paling sesuai dengan karakteristik ketatanegaraan Indonesia.
Adapun sejumlah poin utama yang menjadi dasar kesepakatan tersebut antara lain:
Penguatan Sistem Keamanan Nasional Penempatan Polri langsung di bawah Presiden dinilai sebagai langkah strategis untuk mewujudkan sistem keamanan nasional yang lebih demokratis, terintegrasi, dan responsif.
Netralitas dan Profesionalisme Polri di bawah Presiden diharapkan mampu menjalankan tugas secara netral dan profesional karena bertanggung jawab langsung kepada kepala negara, sehingga meminimalkan potensi intervensi dari pihak lain.
Mandat Konstitusi dan Tanggung Jawab kepada Rakyat Kedudukan Polri dinilai selaras dengan amanat konstitusi, di mana Polri bertugas memberikan perlindungan, pengayoman, pelayanan kepada masyarakat, serta menegakkan hukum.
Kemudahan Koordinasi Keamanan Struktur ini dianggap mempermudah koordinasi lintas sektor dalam menjaga stabilitas keamanan dalam negeri, yang krusial bagi keberlanjutan pembangunan nasional.
Pandangan tersebut juga didukung oleh argumentasi bahwa Polri harus mampu beradaptasi dengan perkembangan ancaman keamanan modern. Komando langsung di bawah Presiden dinilai dapat mempercepat pengambilan keputusan strategis dalam situasi krusial.
Berdasarkan perkembangan terbaru per Januari 2026, wacana reposisi Polri di bawah kementerian secara resmi telah ditolak. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Komisi III DPR RI bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan berbagai elemen masyarakat sepakat bahwa posisi Polri tetap berada langsung di bawah Presiden.
Kesepakatan tersebut juga merujuk pada amanat Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 yang menegaskan peran Polri sebagai alat negara dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Sejumlah akademisi, termasuk Prof. I Gde Pantja Astawa, berpendapat bahwa posisi Polri di bawah Presiden justru menjaga independensi institusi dari intervensi politik kementerian, sehingga profesionalisme dan netralitas Polri tetap terjaga.
DPR RI juga menegaskan bahwa reformasi Polri akan terus dilanjutkan melalui penguatan pengawasan internal, seperti Propam dan Inspektorat, serta perbaikan kultur organisasi, bukan dengan mengubah struktur kelembagaan menjadi di bawah kementerian.
Kapolri sendiri menegaskan bahwa menempatkan Polri di bawah kementerian justru berpotensi melemahkan institusi kepolisian, negara, dan otoritas Presiden.
(Red/Sabdatara)
