PANGKALPINANG, sabdatara.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan Hellyana, Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggunaan ijazah atau gelar akademik yang tidak sah. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Penetapan Tersangka yang dikeluarkan Mabes Polri tertanggal 17 Desember 2025.
Berdasarkan surat bernomor B/104/XX/RES.1.9/2025/Dittipidum, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan status tersangka setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan dokumen serta gelar perkara.
Perkara ini merujuk pada ketentuan Pasal 109 ayat (1) KUHAP, serta dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Aktivis Mahasiswa Bangka Belitung sekaligus pelapor kasus ini, Ahmad Siddik, membenarkan adanya penetapan tersangka tersebut. Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima surat resmi penetapan tersangka atas nama Hellyana dari Mabes Polri.
“Iya, benar. Kami sudah menerima surat penetapan tersangka terhadap Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana, terkait dugaan penggunaan ijazah palsu,” ujar Ahmad Siddik, Senin (22/12/2025).
Ahmad Siddik mengaku prihatin atas peristiwa tersebut dan menilai kasus ini tidak hanya menyangkut persoalan hukum, tetapi juga menyentuh aspek moral dan kejujuran pejabat publik.
“Ini sangat kami sesalkan. Peristiwa ini mencederai dunia pendidikan. Mahasiswa harus menempuh proses panjang dan penuh perjuangan untuk memperoleh ijazah, sementara seorang pejabat publik justru diduga menggunakan dokumen pendidikan yang tidak sah,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum. Menurutnya, kasus ini telah berdampak pada menurunnya kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemerintahan di Bangka Belitung.
“Kasus ini akan terus kami kawal sampai tuntas. Masyarakat Bangka Belitung berhak mendapatkan kejelasan dan kejujuran dari pejabat publiknya,” katanya.
Lebih lanjut, Ahmad Siddik mengapresiasi langkah Bareskrim Polri yang dinilainya telah bertindak tegas dan profesional dalam penegakan hukum.
“Kami mengapresiasi Mabes Polri. Ini menunjukkan bahwa hukum ditegakkan secara objektif dan tidak pandang bulu. Siapa pun yang bersalah harus diproses sesuai aturan,” ujarnya.
Ia juga mengimbau rekan-rekan aktivis agar tetap konsisten dan tidak gentar menghadapi berbagai bentuk tekanan dalam mengawal kasus ini.
“Jangan takut terhadap ancaman. Jika kita berada di jalur yang benar, hukum akan tetap ditegakkan,” pungkasnya.
Terkait kasus tersebut, Ahmad Siddik juga meminta Hellyana untuk membuka dan menunjukkan ijazah asli kepada publik guna menjawab keraguan masyarakat.
“Kami meminta yang bersangkutan menunjukkan ijazah asli kepada publik agar masyarakat Bangka Belitung dapat menilai langsung keabsahannya,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Hellyana terkait penetapan status tersangka tersebut. Sementara itu, pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(*/Sabdatara)
