58 Karung Lada Hilang, 8 Orang Diamankan: Jejak 2,5 Ton Disebut Masuk Gudang di Kace Barat

PANGKALPINANG, sabdatara.com — Kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) terhadap puluhan karung lada di Gang Sawah, Kelurahan Sriwijaya, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, mulai mengungkap sejumlah fakta baru.

Perkara tersebut bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/542/VIII/SPKT/Polresta Pangkalpinang tertanggal 7 Agustus 2026 pukul 16.41 WIB. Dalam laporan tersebut, Margono melaporkan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di kawasan Gang Sawah.

Perkembangan penyidikan kemudian mengarah pada pengamanan sejumlah orang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Kepada tim investigasi awak media, Margono mengatakan Satreskrim Polresta Pangkalpinang telah mengamankan delapan orang yang diduga tersangkut dalam kasus tersebut.

Margono mengaku telah bertemu dengan kedelapan orang tersebut di Mapolresta Pangkalpinang pada Minggu malam, 20 September 2026.

58 Karung Lada Hilang, Kerugian Ditaksir Rp500 Juta

Ditemui di kediamannya yang tidak jauh dari lokasi kejadian, Margono mengungkapkan bahwa lada yang hilang berjumlah 58 karung.

Menurut keterangannya, berat setiap karung berkisar antara 55 hingga 58 kilogram. Berdasarkan jumlah tersebut, total lada yang hilang diperkirakan mencapai sekitar 3,3 ton.

Atas kehilangan tersebut, Margono memperkirakan nilai kerugian mencapai sekitar Rp500 juta.

Penelusuran terhadap keberadaan lada yang hilang kemudian mengarah ke sejumlah lokasi.

Margono menyebut sekitar 2,5 ton lada diduga masuk ke gudang Liau AKM di Desa Kace Barat. Sementara delapan karung lainnya, menurut keterangannya, diturunkan di sebuah rumah yang disebut berkaitan dengan salah satu orang berinisial FI.

Selain lada, Margono juga menyebut adanya uang sebesar Rp140 juta yang telah diamankan penyidik dan disebut menjadi bagian dari barang bukti dalam perkara tersebut.

Jejak 2,5 Ton Lada Mengarah ke Gudang di Kace Barat

Tim investigasi awak media kemudian menelusuri informasi tersebut ke Desa Kace Barat, tepatnya ke gudang Liau AKM yang bergerak dalam aktivitas jual beli lada.

Di lokasi tersebut, tim bertemu dengan kepala gudang berinisial AY.

Dalam keterangannya, AY membenarkan bahwa terdapat lada sekitar 2,5 ton yang masuk ke gudang tersebut.

Menurut AY, lada tersebut diterima pada Sabtu, 25 Juli 2026 pagi, saat aktivitas gudang mulai berlangsung. Proses penerimaan barang, kata dia, menggunakan penjamin KTP atas nama TY.

Namun, AY menegaskan bahwa pihak gudang tidak mengetahui bahwa lada tersebut diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian.

“Kami tidak tahu bahwa barang itu hasil dari curian, karena kami telah membeli sesuai SOP,” ujar AY kepada tim investigasi awak media.

Lada Disebut Telah Dikirim ke Jakarta

Ketika ditanyakan mengenai keberadaan 2,5 ton lada tersebut, AY mengatakan komoditas itu telah dikirim ke Jakarta sekitar satu bulan sebelumnya.

Menurut keterangannya, lada tersebut telah bercampur dengan lada lainnya setelah melalui proses pembersihan di gudang.

Informasi tersebut menjadi bagian penting dalam penelusuran perkara, mengingat komoditas yang disebut berkaitan dengan kasus dugaan pencurian itu telah berpindah lokasi dan bercampur dengan komoditas lainnya.

Kondisi tersebut membuat penelusuran mengenai asal-usul, pergerakan, serta keberadaan barang menjadi bagian yang masih perlu didalami dalam proses penyidikan.

Polisi Amankan 8 Orang, Penyidikan Masih Berjalan

Untuk memperoleh keterangan dari pihak kepolisian, tim investigasi awak media menemui Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang AKP Ogan Arif Teguh Imani di ruang kerjanya.

AKP Ogan membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan delapan orang yang diduga tersangkut dalam perkara tersebut.

Kedelapan orang tersebut masing-masing berinisial BJ, ED, FI, FE, DD, BG, ZL, dan BM.

Selain mengamankan delapan orang tersebut, penyidik juga menyita sejumlah barang yang disebut berkaitan dengan perkara, yakni satu unit mobil pikap dan satu unit dump truck.

AKP Ogan mengatakan proses penyidikan masih berlangsung. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Kasus ini masih dalam pengembangan,” ujar AKP Ogan.

Menelusuri Perjalanan Lada

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pelapor, pihak gudang, dan kepolisian, perkara ini tidak hanya berkaitan dengan hilangnya 58 karung lada dari lokasi kejadian.

Terdapat informasi mengenai sekitar 3,3 ton lada yang dilaporkan hilang. Dari jumlah tersebut, sekitar 2,5 ton disebut masuk ke sebuah gudang di Desa Kace Barat.

Pihak gudang mengakui menerima lada dengan jumlah tersebut, namun menyatakan tidak mengetahui bahwa komoditas yang dibeli diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian.

Lada tersebut kemudian disebut telah dikirim ke Jakarta dan bercampur dengan komoditas lada lainnya.

Di sisi lain, penyidik Polresta Pangkalpinang telah mengamankan delapan orang serta menyita dua kendaraan yang disebut berkaitan dengan perkara. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap rangkaian peristiwa serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Rangkaian informasi tersebut selanjutnya masih harus diuji melalui proses penyidikan, pemeriksaan saksi, pendalaman alat bukti, serta penelusuran terhadap pergerakan barang dan uang.

Hingga saat ini, proses hukum terhadap perkara tersebut masih berjalan. Fakta mengenai asal-usul lada, proses perpindahan barang hingga ke gudang di Kace Barat, serta pihak-pihak yang diduga terlibat masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik.

Tim investigasi awak media akan terus memantau perkembangan perkara ini berdasarkan informasi dan keterangan resmi dari pihak-pihak terkait.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan pelapor, pihak gudang, dan Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang yang diperoleh tim investigasi awak media.

Penyebutan pihak-pihak dalam pemberitaan ini tidak dimaksudkan sebagai penetapan kesalahan sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Status hukum masing-masing pihak mengikuti proses penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Tim investigasi awak media membuka ruang koreksi dan hak jawab bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (*/ST)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *