Peredaran Rokok TATOR BERRY di Sejumlah Toko Disorot, Keabsahan Pita Cukai Dipertanyakan

PANGKALPINANG, sabdatara.com — Peredaran rokok merek TATOR (BERRY) di sejumlah toko kembali menjadi sorotan. Produk tersebut diduga menggunakan pita cukai yang bermasalah sehingga memunculkan pertanyaan mengenai legalitas dan asal-usul rokok yang beredar di pasaran.

Informasi yang diterima awak media juga mengarah pada seorang pihak yang disebut dengan nama Ahau. Namun, keterkaitan pihak tersebut dengan peredaran rokok TATOR (BERRY) masih memerlukan penelusuran dan pembuktian lebih lanjut dari instansi berwenang.

Persoalan ini tidak hanya menyangkut keberadaan rokok TATOR (BERRY) di tingkat pengecer. Lebih jauh, sejumlah pertanyaan perlu dijawab melalui pemeriksaan resmi, mulai dari mana rokok tersebut diperoleh, siapa pemasoknya, siapa yang mendistribusikan, di mana barang disimpan, hingga bagaimana jalur peredarannya.

Hal lain yang tak kalah penting adalah memastikan keabsahan pita cukai yang melekat pada setiap kemasan rokok TATOR (BERRY).

Bukan Sekadar Rokok di Tingkat Pengecer

Dalam dugaan peredaran rokok ilegal, pemeriksaan tidak semestinya berhenti pada toko atau pengecer yang ditemukan menjual produk tersebut.

Apabila pemeriksaan resmi menemukan adanya pelanggaran, penelusuran dapat diarahkan terhadap rantai pasok, mulai dari sumber barang, pemasok, pihak yang menyimpan, distributor, hingga pihak yang menguasai atau memperoleh barang tersebut.

Undang-Undang Cukai mengatur ketentuan pidana terhadap peredaran barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tanda pelunasan cukai sebagaimana diwajibkan.

Pasal 54 UU Cukai mengatur bahwa orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai sebagaimana diwajibkan dapat dikenai pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau denda paling sedikit dua kali hingga paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Sementara itu, Pasal 55 mengatur perbuatan terkait pita cukai yang dibuat, ditiru atau dipalsukan, termasuk membeli, menyimpan, menggunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual atau mengimpor pita cukai palsu atau dipalsukan maupun pita cukai yang sudah dipakai.

Untuk ketentuan tersebut, ancaman pidananya berupa penjara paling singkat satu tahun dan paling lama delapan tahun serta denda paling sedikit sepuluh kali dan paling banyak dua puluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Namun, status pita cukai sebagai palsu, bekas pakai, tidak sesuai peruntukan, atau bentuk pelanggaran lainnya tetap harus dipastikan melalui pemeriksaan dan kewenangan instansi terkait.

Rantai Distribusi Perlu Ditelusuri

Selain persoalan pita cukai, asal-usul rokok TATOR (BERRY) yang beredar juga menjadi bagian penting untuk ditelusuri.

Pasal 56 UU Cukai mengatur ketentuan pidana terhadap setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan UU Cukai.

Karena itu, jika nantinya pemeriksaan resmi menemukan adanya barang kena cukai yang berkaitan dengan tindak pidana, penanganannya dapat ditelusuri tidak hanya pada pihak yang menjual di tingkat eceran.

Pertanyaan mengenai siapa pemasok barang, dari mana produk diperoleh, di mana barang disimpan, siapa yang mendistribusikan, kepada siapa barang dijual, serta berapa volume peredarannya menjadi penting untuk mengungkap keseluruhan rantai pasok.

Pemeriksaan Bea Cukai Diharapkan Membuka Fakta

Informasi mengenai peredaran rokok TATOR (BERRY) di sejumlah toko, termasuk informasi yang mengarah pada pihak yang disebut Ahau, perlu diuji melalui pemeriksaan langsung oleh instansi berwenang.

Pemeriksaan dapat mencakup jumlah stok rokok TATOR (BERRY), dokumen pembelian dan pengiriman, identitas pemasok, pihak yang menguasai barang, serta kesesuaian pita cukai dengan jenis dan identitas produk.

Hal tersebut penting karena dugaan peredaran rokok ilegal tidak cukup hanya berdasarkan temuan produk di pasaran. Diperlukan pemeriksaan terhadap barang dan dokumen pendukung agar status hukumnya dapat ditentukan berdasarkan bukti.

Apabila ditemukan adanya pelanggaran, penegakan hukum diharapkan dapat menelusuri seluruh mata rantai peredaran sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, pihak-pihak yang disebut maupun berkaitan dengan informasi tersebut tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab guna memastikan pemberitaan berjalan secara berimbang.

Pada akhirnya, dugaan mengenai peredaran rokok TATOR (BERRY) dan keabsahan pita cukainya harus dibuktikan melalui pemeriksaan resmi. Dengan demikian, publik dapat mengetahui secara jelas asal-usul barang, status pita cukai, jalur distribusi, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran. (ST)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *