Pangkalpinang, sabdatara.com – DPRD Kota Pangkalpinang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Ke-9 Masa Persidangan III Tahun 2026 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (13/7/2026).
Menindaklanjuti persetujuan tersebut, Wali Kota Pangkalpinang Prof. Saparudin menegaskan Pemerintah Kota Pangkalpinang akan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui digitalisasi sistem pembayaran pajak dan retribusi guna mencegah kebocoran penerimaan daerah.
Prof. Saparudin menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Pangkalpinang atas pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 hingga akhirnya disetujui menjadi peraturan daerah.
“Atas pendapat fraksi-fraksi dan catatan-catatan terhadap APBD Kota Pangkalpinang Tahun 2025, tentu akan kami tindak lanjuti secara seksama dalam penyusunan APBD Tahun 2027, khususnya dalam perencanaan program dan kegiatan,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi percepatan pembahasan raperda tersebut karena dinilai akan mempercepat proses penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Pada kesempatan itu, Prof. Saparudin mengungkapkan Pemerintah Kota Pangkalpinang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.
Dari sisi kinerja pendapatan, realisasi PAD Kota Pangkalpinang pada 2025 mencapai sekitar 111 persen dari target yang telah ditetapkan. Meski melampaui target, menurutnya capaian tersebut masih perlu terus ditingkatkan untuk memperkuat kemampuan fiskal daerah.
Usai rapat paripurna, Prof. Saparudin menjelaskan pemerintah kota telah menyiapkan sejumlah langkah untuk meningkatkan PAD sekaligus menutup potensi kebocoran penerimaan melalui digitalisasi sistem pembayaran pajak dan retribusi.
“Kita menyadari PAD kita meningkat pada 2025 hingga 111 persen. Tetapi optimalisasinya masih belum mencukupi. Karena itu, untuk mencegah terjadinya kebocoran, kita akan melakukan digitalisasi penerimaan PAD,” katanya.
Menurut Prof. Saparudin, digitalisasi akan diterapkan pada berbagai sektor penerimaan daerah, antara lain parkir, retribusi persampahan, restoran, PDAM, serta sektor-sektor lainnya. Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pengelolaan pendapatan daerah sehingga kapasitas fiskal Kota Pangkalpinang semakin kuat. (*/ST)
