BANGKA BELITUNG, sabdatara.com – Dewan Pimpinan Daerah Pro Jurnalismedia Siber (DPD PJS) Bangka Belitung mengapresiasi gerak cepat Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung (Polda Babel), khususnya Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), yang berhasil menangkap tiga pelaku kekerasan terhadap wartawan saat menjalankan tugas peliputan di areal PT PMM.
Korban dalam kasus ini adalah Frendy Primadana alias Dana (Wartawan TV One) dan Dedy Wahyudi (Beritafakta.com). Kedua wartawan tersebut mendapat perlakuan kekerasan saat meliput kegiatan di lokasi perusahaan.

Ketua DPD PJS Bangka Belitung Rikky Fermana bersama Wakil Ketua Abdul Hamid (Amek) menilai langkah cepat aparat kepolisian menunjukkan komitmen dalam menegakkan hukum sekaligus memberikan perlindungan kepada insan pers.
“Kami sangat mengapresiasi gerak cepat Polda Babel, khususnya Ditreskrimum, yang telah menangkap para pelaku kekerasan terhadap wartawan. Ini menjadi bukti bahwa aparat serius dalam menindak segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis,” ujar Amek, Minggu (8/3/2026).
Ia menegaskan bahwa wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh undang-undang. Segala bentuk intimidasi, ancaman, maupun kekerasan terhadap jurnalis merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan.
Menurut Amek, pers memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Karena itu, kebebasan pers harus dijaga bersama oleh semua pihak.
“Kami berharap proses hukum terhadap para pelaku dapat berjalan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga memberikan efek jera serta menjadi pelajaran bagi pihak lain agar menghormati kerja-kerja jurnalistik,” tegasnya
Amek menambahkan bahwa PJS bersama insan pers lainnya akan terus mengawal proses hukum kasus tersebut hingga tuntas.
“Kami selaku insan pers akan terus mengawal kasus ini sampai selesai. Ini penting agar ke depan tidak ada lagi tindakan kekerasan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.
PJS Bangka Belitung juga mengimbau seluruh pihak, baik perusahaan maupun masyarakat, agar menghormati tugas wartawan saat melakukan peliputan di lapangan. Kerja jurnalistik merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial yang dilindungi undang-undang sehingga harus dihargai dan dijaga bersama.
Dengan adanya penahanan para pelaku, diharapkan kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar menghormati kebebasan pers serta menciptakan iklim kerja jurnalistik yang aman dan kondusif di wilayah Bangka Belitung.
(Angga)
