Tindak Lanjuti Keluhan Sopir, Tipidter Polres Bangka Sidak SPBU Puding

BANGKA, sabdatara.com – Tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Bangka mendatangi SPBU 24.331.142 di Desa Puding, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka, Senin (14/9/2026).

Kegiatan yang dipimpin Kanit Tipidter Polres Bangka, Ipda Rika Oktorida, tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti keluhan sejumlah sopir yang mengaku kesulitan mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di SPBU tersebut.

Namun, setelah dilakukan pengecekan, petugas menemukan adanya ketidaksesuaian antara barcode BBM dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang dibawa sejumlah sopir.

“Setelah kita cek, ternyata yang mengalami kesulitan mendapatkan solar ini adalah oknum sopir. Petugas sebelumnya menemukan adanya ketidaksesuaian antara barcode BBM dengan STNK kendaraan mereka,” kata Ipda Rika Oktorida di lokasi.

Sebelumnya, personel Polsek Puding Besar telah melakukan penertiban terkait ketidaksesuaian antara STNK kendaraan dengan barcode yang digunakan. Kendaraan yang tidak sesuai dengan data pada barcode tidak diperbolehkan melakukan pengisian BBM jenis solar di SPBU tersebut.

Penertiban tersebut kemudian memicu sejumlah sopir menyampaikan keluhan, termasuk melalui media sosial, dengan menyebut bahwa mereka kesulitan atau dipersulit untuk mendapatkan solar.

Saat dilakukan pengecekan kembali oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Bangka, petugas kembali menemukan sejumlah kendaraan yang tidak sesuai antara STNK dengan barcode BBM yang dibawa.

Sejumlah alasan disampaikan para sopir kepada petugas terkait ketidaksesuaian tersebut. Pihak SPBU juga mengaku kondisi serupa kerap terjadi, namun mereka mengaku tidak dapat berbuat banyak tanpa adanya pengawasan dan penertiban dari pihak kepolisian.

Dalam kegiatan tersebut, petugas juga memastikan ketentuan jumlah pembelian BBM jenis solar, yakni sebanyak 30 liter untuk kendaraan minibus dan truk engkel, serta 60 liter untuk kendaraan truk enam roda.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Mauldi Waspadani, seizin Kapolres Bangka AKBP Indra Feri Dalimunthe, mengimbau pengelola SPBU maupun pemilik kendaraan untuk bersama-sama menjaga ketertiban dalam proses pengisian BBM.

Ia menegaskan, pemilik kendaraan wajib menyiapkan barcode dan STNK yang sesuai dengan nomor polisi kendaraan. Sementara itu, pengelola SPBU berhak meminta pengemudi menunjukkan STNK untuk memastikan kesesuaian dengan barcode yang digunakan.

“Antrean harus tertib dan tidak mengganggu lalu lintas. Sopir membawa barcode dan STNK sesuai dengan plat mobil. Pengelola SPBU juga menjalankan pengisian sesuai prosedur. Mari sama-sama menjaga ketertiban. Saya pikir tidak ada larangan dalam pengisian BBM selama sesuai aturan,” kata AKP Mauldi Waspadani.

Polres Bangka mengingatkan seluruh pihak untuk mematuhi ketentuan yang berlaku agar proses penyaluran BBM bersubsidi dapat berjalan tertib, tepat sasaran, serta tidak menimbulkan gangguan terhadap pengguna jalan lainnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *