PANGKALPINANG, sabdatara.com – DPRD Kota Pangkalpinang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 oleh Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (3/8/2026).
Rapat paripurna tersebut menjadi tahapan awal dalam proses pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 yang akan dilakukan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Pangkalpinang sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam penyampaiannya, Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin, menjelaskan bahwa perubahan KUA-PPAS merupakan tindak lanjut dari penyusunan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026.
Perubahan tersebut juga disusun sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan kondisi ekonomi, kemampuan keuangan daerah, hasil evaluasi pelaksanaan program hingga pertengahan tahun, serta pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun anggaran sebelumnya.
“Perubahan kebijakan ini bertujuan mengoptimalkan pencapaian target pembangunan melalui penyesuaian prioritas program dan alokasi anggaran agar lebih adaptif, realistis, akuntabel, serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ujar Saparudin.
Dalam paparannya, Pemerintah Kota Pangkalpinang memproyeksikan pendapatan daerah meningkat dari Rp806,85 miliar menjadi Rp821,15 miliar. Peningkatan tersebut terutama ditopang oleh kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sementara itu, belanja daerah direncanakan meningkat dari Rp849,05 miliar menjadi Rp890,49 miliar untuk mendukung pelaksanaan berbagai program prioritas daerah.
Pemerintah Kota juga menjelaskan bahwa defisit anggaran sebesar Rp69,33 miliar akan ditutup melalui penerimaan pembiayaan yang bersumber dari SILPA tahun anggaran sebelumnya, sehingga struktur pembiayaan APBD tetap terjaga dan seimbang.
Selain itu, Wali Kota memaparkan sejumlah strategi peningkatan pendapatan daerah, antara lain melalui optimalisasi PAD, digitalisasi pemungutan pajak dan retribusi, peningkatan kepatuhan wajib pajak, optimalisasi pemanfaatan aset daerah, serta penguatan pengawasan terhadap penerimaan daerah. Dari sisi belanja, pemerintah menerapkan prinsip Spending Better dengan mengarahkan alokasi anggaran pada program-program yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Di akhir penyampaiannya, Wali Kota menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Pangkalpinang atas sinergi yang telah terjalin dalam mendukung pembangunan daerah. Ia berharap pembahasan Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 dapat berlangsung secara objektif, konstruktif, dan menghasilkan kesepakatan yang mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik serta kesejahteraan masyarakat.
Melalui rapat paripurna tersebut, DPRD Kota Pangkalpinang selanjutnya akan membahas Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 bersama Pemerintah Kota sebagai dasar penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
DPRD Kota Pangkalpinang berkomitmen menjalankan fungsi anggaran secara cermat, transparan, dan akuntabel guna memastikan setiap kebijakan yang dihasilkan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat serta mendukung percepatan pembangunan Kota Pangkalpinang. (*/ST)
