PANGKALPINANG, sabdatara.com — Ketua DPD Partai Golkar Kota Pangkalpinang, Adi Irawan, melaporkan seorang perempuan berinisial DS ke Polda Kepulauan Bangka Belitung terkait dugaan pemberian keterangan palsu dalam dokumen kependudukan.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor: LP/B/88/V/2026/SPKT/POLDA BANGKA BELITUNG, tertanggal 26 Mei 2026.
Kuasa hukum Adi Irawan dari HSP Law Office & Partner, Heri Suseno Putro, mengatakan pihaknya mendampingi kliennya membuat laporan karena merasa dirugikan secara hukum maupun moral.
“Klien kami tidak pernah menikah dengan DS, namun namanya dicantumkan dalam dokumen kependudukan sebagai ayah dari anak tersebut,” ujar Heri kepada wartawan usai mendampingi pelaporan di Polda Babel, Selasa (26/5/2026).
Menurut Heri, dalam proses penerbitan kartu keluarga (KK) dan akta kelahiran seharusnya terdapat dokumen dasar berupa buku nikah atau akta nikah sebagai syarat administrasi.
Namun, berdasarkan hasil penelusuran awal, nomor buku nikah yang digunakan diduga mengarah pada pernikahan DS dengan pria lain, bukan dengan Adi Irawan.
“Setelah dilakukan penelusuran, nomor buku nikah yang dilampirkan ternyata mengarah pada pernikahan DS dengan pria lain, bukan dengan klien kami,” katanya.
Pihak kuasa hukum menjelaskan, dugaan tersebut bermula dari ditemukannya pencantuman nama Adi Irawan sebagai ayah dalam dokumen kependudukan, sementara kliennya mengaku tidak pernah memiliki hubungan pernikahan dengan DS.
Atas dasar itu, pihaknya melaporkan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 394 dan/atau Pasal 391 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Meski demikian, Heri menegaskan bahwa seluruh proses pembuktian sepenuhnya diserahkan kepada penyidik dan instansi terkait.
“Apakah nantinya dokumen tersebut terbukti palsu atau tidak, tentu harus didalami lebih lanjut oleh penyidik. Kami menghormati seluruh proses hukum yang berjalan,” ujarnya.
Ia menambahkan, persoalan tersebut dinilai berdampak terhadap nama baik kliennya sebagai pejabat publik dan Ketua DPD Partai Golkar Kota Pangkalpinang.
“Karena beliau merupakan pejabat publik, tentu ada dampak moral dan sosial yang dirasakan akibat persoalan ini,” ucapnya.
Pihak kuasa hukum berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan transparan.
“Kami percaya penyidik akan bekerja secara profesional. Kami juga berharap masyarakat serta rekan-rekan media dapat ikut mengawal proses hukum ini,” katanya.
Terkait kemungkinan adanya mediasi, Heri menyebut hal tersebut masih akan dibahas lebih lanjut bersama kliennya.
“Nanti akan kami diskusikan kembali dengan klien apakah ada kemungkinan ruang mediasi atau tidak. Namun saat ini fokus kami adalah proses hukum yang sedang berjalan,” tutupnya.
Dalam pendampingan laporan tersebut, Heri Suseno Putro didampingi oleh Eka Hadiyuanita dan Aswadi dari HSP Law Office & Partner.
(*/ST)
